Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Terbaru 2024

Iuran BPJS Kesehatan

Pada era saat ini, memiliki jaminan kesehatan yang andal dan terjangkau telah menjadi salah satu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan.

Melalui program jaminan kesehatan nasional, iuran BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi bagi anda dan seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat memperoleh layanan medis berkualitas tanpa khawatir biaya yang terlalu tinggi.

Meskipun pada 2025 rencananya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan sepenuhnya, hingga saat ini penetapan iuran tetap mengacu pada regulasi sebelumnya. Artinya, besaran iuran saat ini masih berdasarkan kelas perawatan, yaitu Kelas 1, 2, dan 3.

Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Dengan memahami tarif yang berlaku, anda dapat mengelola anggaran kesehatan secara lebih tepat dan tidak merasa khawatir akan kenaikan biaya yang tiba-tiba.

Inilah alasan pentingnya mengetahui informasi terkini mengenai iuran BPJS Kesehatan, agar anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik menyongsong tahun 2024.

Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

  • Kelas 3: Tarif yang dibayar: Rp35.000 per bulan
  • Kelas 2: Tarif: Rp100.000 per bulan
  • Kelas 1: Tarif: Rp150.000 per bulan

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang terdaftar, seluruh iuran ditanggung oleh negara.

Sementara itu, untuk anda yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri, maupun karyawan swasta penerima upah, iuran dipungut sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% anda bayarkan sendiri. Jika ada anggota keluarga tambahan di luar ketentuan, iuran sebesar 1% dari gaji atau upah juga dibebankan kepada anda.

Setelah memahami komponen tarif di atas, ada baiknya anda mengetahui seperti apa tren dan perubahan yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Memasuki fase transisi menuju penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025, kemungkinan akan terjadi penyesuaian iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, khususnya untuk Kelas 1 dan 2.

Meskipun hingga saat ini besaran iuran KRIS masih belum dipublikasikan secara resmi, informasi awal menyebutkan bahwa peserta PBI Kelas 3 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Pemerintah saat ini masih menyempurnakan kebijakan sebelum mengumumkan tarif baru.

Dalam masa transisi, anda yang menunggak lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali akan tetap dikenakan denda keterlambatan, yaitu 5% dari biaya rawat inap dengan batas maksimal Rp30 juta, berlaku hingga 12 bulan tunggakan.

Dengan mengetahui tarif iuran yang berlaku saat ini dan kemungkinan kenaikan di masa mendatang, anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menyiapkan langkah antisipasi. Meskipun perubahan sistem pelayanan kesehatan dapat menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran, tujuan utamanya adalah memberikan akses pelayanan yang lebih merata dan berkualitas.

Kirim Komentar